Minggu, 09 Oktober 2011

KASUS MARSINAH


KASUS MARSINAH
1. Penjelasan tentang Kasus Marsinah :
a.       Latar Belakang
       Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—resah karena ada kabar kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur.
       Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.
       Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.
       Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. Selanjutnya, Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan pengurus PT. CPS. Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama.
       Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama.
       Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, Marsinah mengancam pihak tentara bahwa Ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap para buruh tersebut kepada Pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang kawannya. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 Mei 1993.
b.  Kematian Marsinah
       Mayatnya ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet, mungkin karena diseret dalam keadaan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah. Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan.

c.        Proses Penyelidikan dan Penyidikan
       Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
       Delapan petinggi PT CPS (Yudi Susanto, 45 tahun, pemilik pabrik PT CPS Rungkut dan Porong; Yudi Astono, 33 tahun, pemimpin pabrik PT CPS Porong; Suwono, 48 tahun, kepala satpam pabrik PT CPS Porong; Suprapto, 22 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Bambang Wuryantoyo, 37 tahun, karyawan PT CPS Porong; Widayat, 43 tahun, karyawan dan sopir di PT CPS Porong; Achmad Sutiono Prayogi, 57 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Karyono Wongso alias Ayip, 37 tahun, kepala bagian produksi PT CPS Porong) ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari, 26 tahun, selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.
       Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
       Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Pasal yang dipersangkakan Penyidik Polda Jatim terhadap para tersangka dalam Kasus Marsinah tersebut antara lain Pasal 340 KUHP, 255 KUHP, 333 KUHP, hingga 165 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
       Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
       Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni) Jaksa / Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
d.       Temuan Komnas HAM
       Tim Komnas HAM dalam penyelidikan awal melihat ada indikasi keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil dalam kasus
pembunuhan Marsinah. Salah satu anggota Komnas HAM Irjen Pol. (Purn) Koesparmono Irsan mengemukakan, agar kasus itu bisa terungkap harus ada keterbukaan semua pihak dengan berlandaskan hukum, bukan masalah politik. Ia beranggapan, jika masalah itu dibuka secara tuntas maka kredibilitas siapa saja akan terangkat. "Yang jelas Marsinah itu dibunuh bukan mati dhewe, tentu ada pelakunya, mari kita buka dengan legawa. Makin terbuka sebetulnya kredibilitas siapa saja makin terangkat. Tidak ada keinginan menjelekkan yang lain," katanya. Ia mengakui bahwa kasus yang sudah terjadi tujuh tahun lalu itu hampir
mendekati kedaluwarsa untuk diproses secara hukum. Kendala yang dihadapi kepolisian saat ini adalah masalah pengakuan dari semua pihak. "Mau nggak mengakui sesuatu yang memang terjadi. Makanya saya kembalikan, mari tegakkan hukum, jangan politiknya. Kalau hukum itu 'kan tidak mengenal Koesparmono, atau pangkatnya apa, tetapi yang ada adalah orang yang melakukan. Kalau ini dibawa ke suatu arena politik yang ada solidaritas politik," katanya.
       Temuan lain Komnas HAM yaitu dalam proses penangkapan dan penahanan para terdakwa dalam Kasus Marsinah itu melanggar hak asasi manusia. Bentuk pelanggaran yang disebutnya bertentangan dengan KUHAP itu, antara lain, adanya penganiayaan baik fisik maupun mental. Komnas HAM mengimbau, pelaku penganiayaan itu diperiksa dan ditindak.

e. Upaya Tindak Lanjut Penuntasan Kasus Marsinah
       Setelah melalui proses kasasi di MA yang menghasilkan keputusan bebas murni terhadap para terdakwa dalam Kasus Marsinah tersebut diatas, tidak serta merta menghentikan tuntutan masyarakat luas bahkan internasional melalui ILO, yang senantiasa menuntut pemerintah RI untuk tetap berupaya mengusut tuntas Kasus Marsinah yang dalam catatan ILO dikenal dengan sebutan kasus 1713.
Komitmen pemerintah RI dalam mengusut tuntas kasus tersebut pada awalnya diperlihatkan pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid yang memberikan perintah kepada Kapolri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mengungkap Kasus Marsinah. Begitu juga pada saat pemerintahan era Presiden Megawati Soekarno Putri yang juga memiliki komitmen yang sama untuk tetap berupaya menuntaskan Kasus Marsinah. Namun, sampai dengan saat ini, Kasus Marsinah belum terungkap.
2.       Kasus Marsinah  merupakan Pelanggaran HAM.
A. Dasar Yuridis
a. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan        
    keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
    anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,   
    hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan   
    harkat dan martabat manusia.
b.  Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999
     Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau   
     kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja,
     atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
     membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
     orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
     dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan   
     benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


c.  Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan    
    taraf kehidupannya.
B.       Fakta – fakta Kejadian
       Mayat Marsinah ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Posisi mayat ditemukan tergeletak dalam posisi melintang dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar bekas pukulan benda keras, kedua pergelangannya lecet-lecet, tulang panggul hancur karena pukulan benda keras berkali-kali, pada sela-sela paha terdapat bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul dan pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah.
       Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kasus Marsinah tersebut oleh Polri termasuk temuan Komnas HAM, didapatkan fakta bahwa kematian Marsinah diduga keras dilatarbelakangi tindakan Marsinah yang sangat vokal saat unjuk rasa di PT CPS dalam rangka menuntut kenaikan gaji buruh dan keberaniannya menentang perlakuan aparat TNI AD di Kodim Sidoarjo yang secara sewenang-wenang dan tanpa hak meminta beberapa buruh PT CPS menandatangani surat PHK yang pada akhirnya menyebabkan Marsinah dibunuh oleh pihak tertentu untuk meredam aksi buruh di beberapa tempat lainnya di Indonesia saat itu.
C.       Laporan Komnas HAM Tahun 2007 (hal. 37)
Pembunuhan terhadap pegiat HAM adalah pelanggaran HAM yang tergolong serius, oleh karena itu ketidaktuntasan kasus ini akan menjadi bukti betapa lemahnya pemerintah di kalangan intelejen dan pro status quo untuk mengungkap kasus-kasus pembunuhan para pembela HAM seperti kasus aktivis buruh Marsinah, wartawan Udin, aktivis Aceh Jaffar Siddik, hakim Syaifuddin dan Theys H. Eluay dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.

D.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang definisi HAM pada pasal 1 butir ke-1 jo pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999, dikaitkan dengan dengan adanya fakta kejadian tersebut diatas, serta didukung oleh pernyataan Komnas HAM dalam laporan tahunannya pada tahun 2007, maka pembunuhan terhadap Marsinah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat (vide pasal 7 UU No. 26 tahun 2000), sebagaimana halnya dalam kasus pembunuhan aktifis HAM lainnya yaitu antara lain Munir yang dalam nampak dalam proses hukumnya dengan diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal-pasal dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

E.       Proses Pengajuan Novum

Apabila ada Novum (Bukti Baru) dalam kasus Marsinah, dapat diajukan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang prosesnya dilakukan dengan cara permintaan PK tersebut diajukan pemohon kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) yang memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama. Selanjutnya PK tersebut diteruskan oleh PN kepada Mahkamah Agung (MA) (vide pasal 264 KUHAP), dengan catatan bahwa jangka waktu daluwarsa dalam kasus dimaksud belum terlampaui / lewat, dalam Kasus Marsinah ini, mengingat pasal KUHP dengan ancaman hukuman terberat yang diterapkan yaitu pasal 340 KUHP, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, maka jangka waktu daluwarsanya adalah 18 (delapan belas) tahun (vide pasal 78 butir 1 ke-4 KUHP), yang jatuh pada tanggal 9 Mei 2011.

Pemohon yang dapat mengajukan PK tersebut, apabila berpegang pada ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yaitu hanya terpidana atau ahli warisnya, itu pun hanya berlaku terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewjisde), kecuali putusan bebas (vrijspark) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechts vervolging). Sehingga, apabila hanya mengacu secara eksplisit terhadap ketentuan dimaksud, maka PK dalam kasus dimaksud tidak dapat dilakukan    karena putusan terhadap para terdakwa adalah bebas dari segala dakwaan dan permohonan PK pun tidak diperkenankan dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum.
Namun, apabila merujuk pada yurisprudensi yang ada yaitu putusan MA No. 55 PK/Pid/1996, tanggal 25 Oktober 1996, yang “menerima secara formal” permintaan PK oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam kasus Muchtar Pakpahan yang juga digunakan oleh Kejaksaan Agung RI pada pengajuan PK dalam  Kasus Munir atas nama terdakwa Pollycarpus dengan putusan PK bahwa terdakwa Pollycarpus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, dimana putusan tersebut membatalkan putusan MA No. 1185 K/Pid/2006, tanggal 3 Oktober 2006, yang hanya menghukum terdakwa Pollycarpus karena bersalah telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan membebaskannya dari dakwaan melanggar pasal 340 KUHP.
Disamping Itu, dalam PK Kasus Munir, Jaksa / Penuntut Umum juga menggunakan dasar yuridis dari ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK kepada MA, yang dalam hal ini diartikan oleh Kejaksaan Agung RI bahwa pihak-pihak yang bersangkutan tersebut termasuk Jaksa / Penuntut Umum demi kepentingan umum.
Oleh karena itu, dalam Kasus Marsinah pun, Jaksa / Penuntut Umum dapat mengajukan PK.

Ø Referensi :
2. M. Yahya Harahap, S.H. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP;  
     pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan
     kembali.Penerbit Sinar Grafika/Edisi Kedua Cetakan Keenam 2005/Jakarta.
3.  UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

(sumber : id.wikipedia.org , dan lainnya )

FARINGITIS KRONIS


Faringitis kronis
Faringitis kronis merupakan suatu penyakit yang menyerang salah satu alat pernafasan atau respirasi khusunya menyerang pada bagian laring . Faringitis kronis itu sendiri adalah peradangan pada saluran faring atau tenggorokan .
---Penyebab :
a. Virus atau kuman atau bakteri .
b. Daya tahan tubuh yang lemah .
c. Bernafas dengan mulut .
d. Alcohol .
e. Asap rokok .
f. Asap industri  .
---Tanda dan gejalanya :
1. Pada tenggorokan terasa sakit .
2. Ada hal yang merangsang .

3. Batuk berdahak
4. Kadang – kadang suara serak .
---Penatalaksanaan : 
A.  Kompres dingin pada leher saat radang atau sakit .
B. Minum banyak air putih .
C. Mengurangi makanan berminyak .
D. Mengurangi minuman dingin  atau terlalu panas .

Sabtu, 08 Oktober 2011

HARI BATIK NASIONAL ( INDONESIA )

Setiap tanggal 2 Oktober , kita selalu memperingati hari batik . Oleh karena itu , mari kita cintai batik . Saya mempunyai saudara sepupu yang sekolah  luar negri , saat kembali ke Indonesia dia membawa salah seorang temannya dari luar negri , yang kemudian temannya tersebut menggunakan batik asli indonesia . Itu artinya turis asing saja bias untuk mencintai batik Indonesia dan mau menggunakannya serta dia sangat bangga terhadap batik . Kenapa dengan kita ? Misalkan kita pergi ke pesta ulang tahun , sering sekali menggunakan gaun yang panjang nan indah tetapi jarang sekali dari gaun tersebut yang memiliki unsur batik tradisional khas Indonesia .
Pada banyak acara televisi , hanya menggunakan atau mengaplikasikan batik pada hari batik saja , seperti pada pembacaan berita . Tetapi , tidak semua stasiun televisi seperti itu , ada juga yang setiap siaran selalu menggunakan batik . Tetapi tidak semuanya , karena dianggap bahwa batik itu baju rumahan atau biasa disebut dengan daster . Oleh karena itu ada sebagian orang yang sangat tidak suka menggunakan batik dengan alasan yang seperti itu dan saya anggap tidak masuk akal sama sekali . Sebenarnya tidak semuanya seperti itu dan saya sangat tidak setuju dengan yang seperti itu .
Menurut saya , pengaplikasian batik masih sangat kurang dalam Indonesia . Saya juga sering melihat turis asing yang berkunjung ke Indonesia menggunakan batik , tetapi banyak orang di jalan yang sedang lalu lalang menggunakan kaos oblong atau hem yang tidak ada unsur batiknya . Kata – kata yang paling saya senang adalah “ AKU SAYANG BATIK ASLI INDONESIA “ . Jika setiap orang menanamkan kata – kata itu dalam benak pikiran mereka masing – masing itu dapat memberikan sugesti kepada diri kita agar lebih peduli kepada batik dan semakin terbangun untuk menciptakan kreasi dari batik itu sendiri . Kreasi itu dapat berupa stiker , atau produk laptop , netbook , notebook , dan sejenisnya . Sekarang pengaplikasian batik juga telah lumayan banyak pada buku dan kertas kado ( walaupun tidak semuanya ) . daripada direbut Negara lain lebih baik batik tersebut kita cintai dan kita nikmati . =)

Kamis, 29 September 2011

MAJAS


MAJAS
          Majas adalah bahasa berkias yang dapat menghidupkan atau meningkatkan efek tertentu , bahkan bisa menimbulkan konotasi tertentu . Majas ada yang menyebut gaya bahasa . Di bawah ini ada beberapa contoh majas dan penjelasannya :
1.        Simile
Simile disebut juga maja sperumpamaan atau perbandingan . majas ini menyamakan 2 hal yang pada hakikatnya berberda , tetapi dianggap sama denagan menggunakan konjugtor pembanding , antara lain : seperti , sebagai , bagaikan , bak , laksana , seisal , seumpama , sepantun , serupa , dan kata – katapembanding lainnya .
Contoh :
a.  Senyum beta laksana arca .
b.  Heni cantik laksana putri raja .
2.      Metafora
Metafora ialah bahasa bekias dengan perbandingan yang singkat , padat , dan dinyatakan tanpa menggunakan konjugtor pembanding .
Contoh :
                             a.            Jauhkan diri dari lintah darat .
                             b.            Berhati – hati bergaul dengan buaya darat .
3.      Personifikasi
Personifikasi merupakan majas yang menggambarkan benda – benda mati seolah – olah menjadi bernyawa atau memiliki sifat manusia .
Contoh :
                                   a.      Badai mengamuk merobohkan rumah – rumah penduduk .
                                   b.      Ombak bekejaran dengan riang .
                                    c.      Sinar mentari masuk lewat dinding sempat mencubit kulitku .
                                   d.      Dinginnya hari ini menusuk tulangku .
4.     Hiperbola
Majas ini selalu melebih – lebihkan apa yang sebenarnya dimaksud .
Contoh :
                                   a.      Sorak penonton mengguntur membelah angkasa .
                                   b.      Senyummu merupakan sejuta kenangan bagiku .
5.      Litotes
Majas litotes merupakan majas yang melemahkan apa yang sebenarnya dimaksudkan . hal ini biasanya untuk menjaga kesopannan atau menghaluskan .
Contoh :
                                   a.      Silahkan mampr ke gubuk saya .
                                   b.      Terimalah bingkisan dari sayay yang tidak berharga ini .
6.     Ironi
Majas ironi adalah jenis majas yang menyatakan makna yang bertentangan dengan maksud mengolok – olok atau mengejek lawan bicara .
Contoh :
a.     Kelas ini bersihnya bukan main , smapai – sampai di mana – mana selalu ada sampah .
b.     Kamar mandi ini wanginya seperti wangi orang belum mandi
7.      Sinisme
Majas sinisme merupakan majas yang menunjukkan pertentanagn yang berisi sindiran dan bernilai rasa lebih kasar dibanding ironi .
Contoh :
                                   a.      Kamu memang anank sopan , perilakumu menjengkelkan semua orang .
                                   b.      Suaranu begitu merdu , ocehanmu meggatalkan telinga
8.      Metnimia
Majas yang memakai nama diri atau nama hal yang ditautkan dengan orang , barang , atau hal sebagai penggantinya .
Contoh :
                                   a.      Kakak minta gudang garam satu .
                                   b.      Bibi pergi ke Surabaya naik Garuda Indonesia .
                                    c.      Ibu pergi ke kantor naik Grandlivina
9.     Eufimisme
Majas yang merupakan ungkapan – ungkapan halus untuk menggantikan ungakpan yang dirasa kasar , kurang sopan ,atau kurang menyenangkan .
Contoh :
                                   a.      Putra bapak leyinggalan dalam bidang akademik .
                                   b.      Mobil itu membawa rombingan peserta tunadaksa .
10.  Paradoks
Majas paradoks menyatakan sesuatuyang seolah – olah berlawanan dengan keadaan yang sebenarnya , padahal kenyataannya mengandung kebenaran .
Contoh :
a.     Dia adalah orang kaya , tetapi sangat miskin .
b.     Walaupun di kota besar yang ramai , diriku mersa kesepian .
11.     Antitetsi
Majas yang mengungkapkn gagasan – gagasan yang bertentangan dalam gagasan yang sejajar  .
Contoh :
                                   a.      susah – senang , tertawa – menangis , merupakan romantika kehidupan .
                                   b.      besar – kecil , tua – muda , pria – wanita , semua datang ke alun – alun .